Minggu, 27 Desember 2009

Peningkatan Pelayanan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial


Psbr Rumbai menggelar acara seminar Kesejahteraan Sosial yang mengangkat tema "Peningkatan Pelayanan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)" pada hari Rabu (23/12).

Dalam acara tersebut PSBR Rumbai mengundang narasumber-narasumber yang berkompeten di bidangnya, antara lain Bpk Makmur Sanusi P.hd sebagai Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Depsos RI, Bpk Erniyanto selaku Kepala PSBR Rumbai Pekanbaru, Kepala Dinas Sosial Bpk. Raja Lukman , Bpk Wawan Setiawan sebagai Direktur Yayasan Usaha Mandiri Jakarta. Acara tersebut dipandu oleh Ibu Aidiah Ratna Juwita sebagi moderator. Selain peserta dari internal Panti, PSBR Rumbai Pekanbaru juga mengundang peserta yang berasal dari Perwakilan Dinas / Instansi / Lembaga yang ada di Provinsi Riau,yang semuanya berjumlah 54 Orang.

Selanjutnya Bpk Drs.Erniyanto membuka acara ini sekaligus melaporkan hal-hal sebagai berikut :

A. DASAR KEGIATAN.

1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (1) dan (2).

2. Undang-Undang Nomor. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan sosial.

3. Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) "Rumbai" Pekanbaru Nomor : 0229.0 / 027 - 04.2 / IV / 2009 tanggal 31 Desember 2008.

5. Petunjuk Operasional Kegiatan PSBR ”Rumbai” Pekanbaru tahun 2009.

6. Standarisasi Pelayanan Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) ”Rumbai” Pekanbaru.

B. MAKSUD DAN TUJUAN.

1. Maksud.

Untuk mendapatkan masukan yang konstruktif sebagai sarana komunikasi dan informasi tentang pelayanan remaja putus sekolah terlantar di panti maupun di luar panti dan pelayanan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.

2. Tujuan.

a. Meningkatkan wawasan dan pemahaman petugas, masyarakat maupun pihak yang mempunyai komitmen dan perhatian terhadap kesejahteran penyandang masalah kesejahteraan sosial Sosial (PMKS) khususnya remaja putus sekolah terlantar.

b. Adanya kesamaan pemahaman pola fikir petugas dan masyarakat serta kesatuan arah pelaksana program tentang pelayanan dan rehabilitasi sosial terhadap Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) Khusunya remaja putus sekolah terlantar.

c. Saling tukar pendapat dan informasi antar panti pemerintah / swasta dan pelaksana pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) Khsusunya terhadap remaja putus sekolah terlantar.

C. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN.

1. Waktu

Kegiatan akan dilksanakan pada Rabu, tanggal 23 Desember 2009 dimulai pukul 08.30 WIB sampai selesai.

2. Tempat Kegiatan

Aula PSBR ”Rumbai” Pekanbaru Jl. Kayangan No. 160 Kec. Rumbai Pesisir Pekanbaru Telp. 0761-52217.

D. HASIL YANG DIHARAPKAN.

1. Kualitatif.

Meningkatkan pemahaman petugas / dinas / instansi pemerintah dan swasta serta lembaga lainnya yang mempunyai komitmen dalam pelayanan kesejahteraan sosial bagi penerima manfaat, mulai dari seleksi sampai dengan terminasi di PSBR ”Rumbai” Pekanbaru maupun non panti, di samping pemahaman pelayanan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial.

2. Kuantitatif.

Meningkatnya jumlah petugas instansi pemerintah / swasta / masyarakat yang mempunyai permohonan 4 kesamaan pandangan (visi dan misi) dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial, khususnya pelayanan terhadap remaja putus sekolah terlantar di dalam panti maupun di luar panti dan pelayanan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.

Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan narasumber.



Selasa, 17 November 2009

Untuk mengunjungi website kami, silahkan klik disini

Kamis, 27 Agustus 2009

Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil PSBR Rumbai Pekanbaru

Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat menjadi Pegawai Negeri sipil wajib mengangkat sumpah/janji PNS menurut agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Y.M.E

Berdasarkan Surat Kep. Mensos RI No.77/HUK/2009 tanggal 10 Juli 2009 tentang pendelegasian wewenang pejabat yang melaksanakan pengambilan sumpah/janji PNS, maka Panti Sosial Bina Remaja Rumbai Pekanbaru akan melaksanakan pengambilan sumpah/janji PNS yang berada di Lingkungan PSBR Rumbai Pekanbaru.

Dasar Kegiatan :

1. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil;

3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2002.

5. Kepmensos RI NO.77/HUK/2009 tanggal 10 Juli 2009 tentang pendelegasian wewenang Pejabat yang melaksanakan Pengambilan sumpah/janji PNS dilengkapi Depsos RI.

6. Surat Edaran Sekjen Up. Kabiro Orpeg. No.546/SJ/Orpeg/VII/2009 tanggal 13 Juli 2009 tentang Pengambilan Sumpah PNS

Maksud Dan Tujuan :

1. Kesanggupan PNS untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan dihadapkan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya.

2. Merupakan kesanggupan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya bukan saja terhadap atasan yang berwenang tetapi juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan bahwa yang bersumpah/berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan selama yang bersangkutan menjadi PNS.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan :

Tempat : Aula PSBR Rumbai Pekanbaru

Jl. Khayangan No.160 Rumbai Pekanbaru

Hari : Selasa, 18 Agustus 2009

Pukul : 09.00 Wib s/d selesai.

PNS Yang Dilantik :

1. Muhammad Toher, S.Ag

Pengangkatan Th.2007, PNS Tahun 2008

2. Eka Megawati, A.Md

Pengangkatan Th.2008, PNS Tahun 2009

3. Dian Dwi NurAini, S.Sos

Pengangkatan Th.2006, PNS Tahun 2007

4. Muhammad Ulinnuha

Pengangkatan Th 2005, PNS Tahun 2006

5. Irniyati Samosir, S.ST

Pengangkatan Th 2005, PNS Tahun 2006

6. Budi Prayitno, S.ST

Pengangkatan Th 2005, PNS Tahun 2006

7. Tien Septemberiawati, S.ST

Pengangkatan Th 2005, PNS Tahun 2006

8. Mami Sufita Nur

Pengangkatan Th 2005, PNS Tahun 2006

9. Lisdawati

Pengangkatan Th 2005, PNS Tahun 2006



Senin, 13 April 2009

Kunjungan Kerja Bpk.Dirjen Yanrehsos&Kabag.Umum&Kepegawaian Yanrehsos DepartemenSosial RI


PSBR “Rumbai” Pekanbaru menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Bapak Makmur Sunusi, Ph.D dan Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial RI Ibu Dra. Tutiek Haryati, MM pada Sabtu (11/4).

Dalam lawatan tersebut Bapak Dirjen Yanrehsos dan Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial RI disambut oleh tarian persembahan dari Siswa PSBR “Rumbai Pekanbaru. Selanjutnya Drs. Erniyanto yang merupakan Kepala PSBR “Rumbai” Pekanbaru menyampaikan selayang pandang mengenai program-program dan terobosan yang selama ini telah dijalankan / dilaksanakan oleh PSBR “Rumbai” Pekanbaru diantaranya adalah :


1.Taman Balita Sejahtera (TBS) yang didalamnya terdapat Pendidikan Anak Usia Dini
   bekerjasama   dengan Dinas Pendidikan setempat.
2.Melaksanakan program pendidikan kejar paket B dan C.
3.Mendirikan Taman Bacaan Masyarakat bekerjasama dengan Badan Perpustakaan
  Pemerintah Provinsi Riau dalam bentuk mobil perpustakaan keliling dan motor pintar.

Dalam rangka sosialisasi program PSBR ”Rumbai” Pekanbaru kepada masyrakat PSBR ”Rumbai” telah bekerjasama dengan lintas sektoral dan dunia usaha yang dilakukan secara rutin dalam bentuk rapat koordinasi untuk menginformasikan segala sesuatu yang berkaitan dengan program-program PSBR ”Rumbai” melalui media televisi lokal. Pengembangan model layanan yang dilakukan PSBR ”Rumbai” pekanbaru diantaranya adalah kegiatan study banding pembuatan buku profil Panti, jurnal maupun seminar-seminar. Dalam waktu dekat PSBR ”Rumbai” akan membuka shelter workshop sebagai sarana kemandirian Siswa PSBR yang telah dibina untuk bekerja sesuai dengan bidang keterampilan yang digelutinya.  

Bapak Dirjen Yanrehsos dalam sambutannya mengatakan bahwa PSBR “Rumbai” Pekanbaru sebagai Show Window Departemen Sosial RI diharapkan kedepannya menjadi Youth Centre (Pusat kegiatan Remaja) yang didalamnya ada dinamika kelompok, kewirausahaan dan kepemimpinan. Beliau juga menyoroti program multilayanan Taman Balita Sejahtera dan Pendidikan Anak Usia Dini (TBS&PAUD) atau biasa disebut Child Care yang ada di PSBR ”Rumbai” Pekanbaru hendaknya perlu ditingkatkan lagi, karena program TBS atau Child Care yang baik dapat merangsang perkembangan otak dan tumbuh kembang anak sehingga anak lebih kreatif dan energik, guna menghasilkan SDM yang berkualitas dalam 10-20 tahun mendatang. 















Minggu, 15 Februari 2009

PROGRAM KERJA PETUGAS YANG MENANGANI ANAK NAKAL SERTA REMAJA PUTUS SEKOLAH YANG IDEAL


PENDAHULUAN

A. Langkah-Langkah Dasar Dalam Penanggulangan

Anak merupakan sumber daya manusia dan potensi serta aset strategis penerus cita-cita perjuangan bangsa, memerlukan kondisi yang dapat menjamin kelangsungan hidup, tumbuh kembang dan perlindungan terhadap dirinya.
Masalah kenakalan anak dan remaja dewasa ini semakin dirasakan meresahkan masyarakat baik di negara-negara maju maupun negara-negara yang sedang berkembang. Dalam kaitan ini masyarkat Indonesia sama sekali tidak ketinggalan dari keresahan tersebut; lebih-lebih dewasa ini masalah tersebut lebih cenderung menjadi masalah nasional yang dirasa semakin sulit untuk dihindari, ditanggulanginya dan diperbaiki kembali.
Kenakalan-kenakalan yang dilakukan oleh anak dan remaja seyogyanya diupayakan secara sungguh-sungguh, teristimewa di dalam penanggulangan yang setuntas-tuntasnya. Upaya ini merupakan aktifitas yang pelik apabila ditinjau secara integral, akan tetapi apabila ditinjau secara terpisah-pisah maka upaya ini merupakan kegiatan yang harus dilakukan secara profesional yang menuntut ketekunan dan kebersinambungan dari satu kondisi menuju kondisi yang lain.


B. Defenisi / Pengertian

1. Anak Nakal adalah anak / remaja (umur 10 s/d 18 tahun) yang berperilaku menyimpang dari norma-norma masyarakat, merugikan dan membahayakan keselamatan dirinya, mengganggu ketentraman dan ketertiban kehidupan keluarga dan atau masyarakat.

2. Petugas adalah individu, kelompok atau organisasi sosial yang melakukan pembinaan baik langsung ataupun tidak langsung terhadap anak nakal.

3. Preventif ialah kegiatan penyuluhan dan bimbingan sosial untuk memberikan pengetahuan dan kesadaran, tentang akibat baik buruk/bahaya perbuatan kenakalan, untuk meningkatkan ketahanan dan daya tangkal perseorangan, keluarga dan masyarakat terhadap masalah kenakalan remaja.

4. Rehabilitasi adalah suatu proses pemulihan pelaku kenakalan, sehingga terbebas dari perbuatan kenakalan serta dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dan baik.

5. Resosialisasi adalah salah satu komponen rehabilitasi sosial untuk mempersiapkan kondisi fisik, psikis anak yang akan segera kembali kepada keluarga serta menyiapkan keluarga dan masyarakat untu dapat kembali menerima anak tersebut.


PROGRAM PETUGAS

Langkah perdana dalam upaya kompleks ini dapat dilakukan dengan memberi penjelasan yang sejelas-jelasnya kepada anak dan remaja tentang beberapa aspek yuridis yang relevan dengan perbuatan-perbuatan nakal yang kerap kali dilakukan sehingga anak dan remaja memiliki pengertian / pemahaman, penghayatan dan perilaku hukum yang sehat.

Pada kesempatan ini kami mencoba membaginya dalam 2 (dua) tindakan :

1.Tindakan Preventif

a.Melalui Pendekatan Keluarga.
Keluarga sebagai unit sosial terkecil dalam tatanan kehidupan masyarakat merupakan unsur penentu pertama dan utama keberhasilan pembinaan anak. Keluarga merupakan lingkungan yang terdekat untuk membesarkan, mendewasakan dan di dalamnya anak mendapatkan pendidikan yang pertama kali. Keluarga merupakan kelompok masyarakat terkecil, akan tetapi merupakan lingkungan paling kuat dalam membesarkan anak.

b.Melalui Pendekatan Eksistensi Pendidikan Formal
Dalam konteks ini sekolah merupakan ajang pendidikan yang ke dua setelah lingkungan keluarga bagi anak dan remaja. Mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat dimulai dari menetapkan peraturan tentang pakaian seragam dengan maksud agar kehidupan peserta didik tampak serasi : tidak terjadi penonjolan kemewahan di antara mereka, dididik untuk hidup sederhana agar tidak suka berfoya-foya di lingkungan sekolah khususnya. Dalam waktu-waktu tertentu diadakan operasi tertib di lingkungan sekolah secara kontinyu. Adanya kerjasama dengan keluarga.

c. Mengarahkan anak untuk terlibat dalam organisasi
Problema sosial (kenakalan anak dan remaja) secara esensial bukan sekedar merupakan tanggung jawab para orang tua / wali atau pengasuh di rumah, pemuka-pemuka masyarakat, dan pemerintah semata. Akan tetapi masalah-masalah tersebut menjadi tanggung jawab para anak dan remaja itu sendiri untuk ditanggulangi secara sosiologis. Apabila anak dan remaja ini dilibatkan dalam organisasi diharapkan akan menumbuhkan rasa tanggung jawab serta dengan sendirinya akan muncul rasa solidaritas dari mereka terhadap masyarakat. Dengan demikian setiap anggota organisasi termasuk anak dan remaja ini akan enggan berbuat sesuatu yang dapat meresahkan masyarakat.

d.Penyuluhan dan Pendidikan dan Latihan Bagi Anak dan Remaja Nakal
Hal ini dapat dilakukan dengan beberapa instansi terkait. Seperti mengadakan penyuluhan kesadaran hukum bagi anak dan remaja yang dapat divisualisasikan dengan berbagai cara. Dengan tujuan untuk mendidik anak dan remaja tersebut, sehingga mereka mengerti hukum, kemudian mereka akan menghargainya dan akhirnya mampu mematuhi dengan sebaik-baiknya.

e.Pembinaan Mental dan Spiritual
Dapat dilaksanakan dengan cara moralistik : dilaksanakan dengan penyebar luasan ajaran-ajaran agama dan moral, perundang-undangan yang baik dan sarana-sarana lain yang dapat menekan nafsu untuk berbuat kenakalan/kejahatan. Misalnya dengan mengaktifkan kelompok remaja Masjid, Pemuda Gereja dan organisasi-organisasi keagamaan lainnya.

f.Melalui pembentukan Club Olah Raga dan Peningkatan Orsos dan LSM
Karang Taruna dan organisasi-organisasi lainnya yang merupakan potensi lingkungan dapat dilibatkan dengan mengadakan kegiatan-kegiatan sportifitas melalui kompetisi-kompetisi antar RT atau RW, Keluarahan, Kecamatan yang dapat menyalurkan kreatifitas dan hobby para anak dan remaja ke arah yang positif.

2.Tindakan Rehabilitasi dan Resosialisasi
Direkomendasikan masuk Panti dan mereka akan dibina melalui Bimbingan Sosial, Keterampilan dan Mental juga mengadakan Program Praktek Belajar Kerja. Hal ini yang sering dikenal sebagai program pelayanan berbasis panti. Untuk wilayah propinsi Riau sendiri ada panti yang konsen / fokus dalam menangani permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh para anak / remaja tersebut. Beberapa panti tersebut adalah : 1). PSBR (Panti Sosial Bina Remaja) “Rumbai” Pekanbaru ; dengan sasaran garapan adalah remaja dari kalangan ekonomi lemah serta mengalami putus sekolah, 2) PSMP (Panti Sosial Marshudi Putra) “Tengkuyuk”; dengan sasaran garapan anak-anak / remaja nakal.


PENUTUP
(KESIMPULAN DAN SARAN)

Memang sulit untuk menemukan cara yang terbaik di dalam menanggulangi kenakalan anak dan remaja, akan tetapi masyarakat, perseorangan bahkan pemerintah sekalipun dapat melakukan langkag-langkah yang paling memadai di dalam melakukan tindakan preventif. Langkah-langkah tersebut terutama dapat dilakukan untuk memperbaiki kehidupan masyarakat agar di bidang sosial ekonomi mengalami peningkatan. Misalnya :

1.Memperhatikan kesejahteraan pegawai
2.Penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung
3.Peningkatan subsidi terhadap pusat-pusat industri kecil agar mereka dapat mengembangkan usahanya sehingga dapat membuka lapangan kerja.
4.Penyensoran film-film dan diarahkan kepada yang lebih menitik beratkan pada segi pendidikan.
5.Mengadakan ceramah melalui radio, televisi ataupun melalui media lainnya.
6.Mengadakan pengawasan terhadap peredaran dari buku-buku komik, majalah-majalah, media, pemasangan - pemasangan iklan, dan lain sebagainya.

(Tulisan ini tercipta berdasarkan apa yang kami telah jalani dan lakukan sebagai Fungsional Pekerja Sosial selama kurang lebih 3 tahun dalam membina para remaja putus sekolah yang berasal dari 11 kabupaten se propinsi Riau di Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) “Rumbai” Pekanbaru. Semoga dapat memberikan manfaat dan juga sebagai masukan bagi segala pihak / steak holders untuk dapat dijadikan pertimbangan dalam mengambil satu kebijakan.)

Minggu, 08 Februari 2009

Profil PSBR Rumbai Pekanbaru

Sejarah Berdirinya PSBR :


Permasalahan anak terlantar di Indonesia sudah sejak lama menjadi salah satu masalah sosial yang sangat luas dan kompleksitas permasalahannya. Akibat keterlantaran tersebut, berakibat pula pada sebagian anak dan remaja tidak dapat melanjutkan sekolahnya.

Sensus tahun 2000 menunjukkan bahwa pada tahun 2000 jumlah anak terlantar berusia 6 – 18 tahun mencapai 3. 156.365 atau hampir 5,4% dari jumlah anak Indonesia. Dari jumlah tersebut sebanyak 2.614.947 anak tinggal di Pedesaan dan sejumlah 541.415 anak tinggal di Perkotaan. Sedangkan anak yang tergolong rawan keterlantaran diperkirakan mencapai jumlah 10.349.240 anak dan jumlah tersebut 7.320.786 anak tinggal di Pedesaan dan 3.046.454 anak tinggal di Perkotaan.

Data di atas menggambarkan bahwa masih banyak anak terlantar yang membutuhkan perhatian dan penanganan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, terutama anak terlantar yang tinggal di Pedesaan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Departemen Sosial RI mendirikan sebuah UPT di Provinsi Riau yang disebut Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) ”Rumbai” Pekanbaru.

Panti Sosial Bina Remaja ”Rumbai” Pekanbaru telah mengalami perubahan nama sebanyak 3 (tiga) kali, yakni diawali pada awal pendirian panti pada bulan Oktober tahun 1979 yang dibangun di atas tanah seluas 20.000 M2 dan diberikan nama Panti Karya Taruna (PKT) yang secara garis komando berada dibawah Kantor Wilayah Departemen Sosial Propinsi Riau dengan sasaran binaan adalah remaja dari keluarga tidak mampu se Provinsi Riau yang perekrutannya dilakukan melalui Karang Taruna, pelayanan diberikan kepada 100 (seratus) remaja setiap tahunnya, dimana dalam 1 (satu) tahun terdiri dari 2 (dua) angkatan, yakni periode Januari – Juni dan Juli – Desember.

Pada tahun 1986 (enam tahun kemudian) Panti Karya Taruna berubah nama menjadi Panti Penyantunan Anak (PPA) dengan bidang pelayanan Bina Kesejahteraan Sosial, seksi Bimbingan Kesejahteraan Masyarakat, Sub Seksi Kesejahteraan Anak, Keluarga dan Lanjut Usia dan programnya adalah Penyantunan anak putus sekolah terlantar dalam panti.

Kemudian pada tahun 1995 (9 tahun kemudian) Panti Penyantunan Anak berubah nama kembali menjadi Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) ”Rumbai” Pekanbaru dengan memberikan pelayanan kepada 150 (seratus lima puluh) remaja putus sekolah setiap tahunnya yang dibagi dalam 2 (dua) angkatan. Dan sampai saat ini sudah 54 (lima puluh empat) angkatan dengan jumlah anak yang dibina sebanyak 3.361 (tiga ribu tiga ratus enam puluh satu) orang anak yang penyebarannya sebagaimana terlampir. Pemberian kata ”Rumbai” dibelakang PSBR menunjukkan lokasi panti yang berada di wilayah Kecamatan Rumbai.

Panti Sosial Bina Remaja ”Rumbai” Pekanbaru juga telah mengalami beberapa pergantian pimpinan / Kepala Panti, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Jusnir (1979/PLT)
  2. Sahril (1979/PLT)
  3. Ismail Daulay (1980 – 1984)
  4. Drs. Sabar Tambun (1984-1990)
  5. Kuradin Simanjuntak (1991/PLT)
  6. Rustam A.Y,SH (1991-1994)
  7. Anhar Sudin, BSW (1994 – 1998)
  8. Drs. Uji Hartono (1999 – 2000)
  9. Drs. Ahmad Fawzi (2000 – 2001)
  10. Drs. Santoso Purnomo Siwi (2002 – 2005)
  11. Drs. Erniyanto (2005 s/d Sekarang)


DASAR PELAKSANAAN


1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial;

3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, tentang Kesejahteraan Anak;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988, tentang Usaha Kesejahteraan Sosial;

5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang Pendidikan;

6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1990, tentang Kesehatan;

7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1990, tentang Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak;

8. Kep.Mensos RI Nomor 24B/DIK/KPTS/BKS/V/95, tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembinaan Kesejahteraan Anak Melalui Panti Sosial Bina Remaja ”Rumbai” Pekanbaru.

9. Pedoman Penyelenggaraan Panti Sosial Bina Remaja Direktorat Bina Pelayanan Sosial Anak Departemen Sosial Republik Indonesia.


VISI DAN MISI


1. VISI PSBR ”Rumbai” Pekanbaru :

”Terwujudnya kemandirian dan keberfungsian sosial remaja putus sekolah dalam masyarakat”.


2. MISI PSBR ”Rumbai” Pekanbaru :

1) Meningkatkan iman dan taqwa

2) Menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial yang profesional dan proporsional di dalam panti.

3) Meningkatkan dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) ”Rumbai” Pekanbaru.

4) Memberdayakan individu, kelompok, keluarga, lembaga sosial dan jaringan kerja terkait, dalam meningkatkan peran dan tanggung jawab sosialnya.

5) Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pelayanan kesejahteraan sosial.