Minggu, 02 Mei 2010

Penyuluhan Bahaya Merokok dan HIV AIDS di PSBR Rumbai Pekanbaru


PSBR “Rumbai” Pekanbaru sebagai salah satu UPT yang menangani remaja putus sekolah dan terlantar mendapat kesempatan diberi penyuluhan oleh Kepala Poliklinik Kementerian Sosial Dr. Hanny Harjulianti tentang “Bahaya Merokok Bagi Kesehatan dan Pengetahuan Dasar HIV AIDS” (28/4). Acara tersebut bertempat di Aula PSBR “Rumbai” Pekanbaru dan dihadiri oleh Kepala PSBR Rumbai Drs. Erniyanto, pegawai serta siswa-siswi PSBR Rumbai Pekanbaru.

Pada kesempatan tersebut Dr. Hanny mengatakan “Indonesia termasuk dalam peringkat 3 (tiga) besar Negara pengkonsumsi rokok di dunia dan menduduki peringkat 1(satu) di ASEAN serta satu satunya negara di ASIA yang tidak menandatangani FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Masalah Tembakau.”

Dr.Hanny menambahkan “Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional tahun 2001 31,5 % penduduk Indonesia merokok ( 62,8 juta orang).54,5% pria 1,2% perempuan. Korban rokok adalah remaja dan masyarakat miskin yang pendapatannya terbatas. 28,3% sosek rendah, membelanjakan 15-16% untuk rokok. Tahun 2000 4,9 juta kematian disebabkan asap rokok dan 70 % kematian terjadi dinegara berkembang”.

Rokok sangat membahayakan kesehatan pengkonsumsinya karena didalam 1 (satu) batang rokok mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi tubuh yaitu Formaldehid (pengawet mayat), Benzena (aditif bahan bakar motor) , Nikotin (insektisida), Tar (bahan pengeras jalan), Karbon dioksida (emisi kendaraan bermotor). Asap yang ditimbulkan dari rokok juga sangat berbahaya bagi orang yang menghirupnya (perokok pasif) karena mengandung 4000 lebih bahan kimia yang terdiri dari bahan pencampur bensin, cairan pengawet mayat, pembersih kakus, Insektisida, racun untuk hukuman mati. Sedangkan Dalam 1 mikrogram asap rokok mengandung zat karsinogenik yaitu Timbal (bahan aditif bensin), Kromium (senyawa organik),Kadmium (bahan aki mobil),Hidrogen sianida (racun hukuman mati),Metil etil keton (pelarut karet sintetis), Fenol (antiseptik pembedahan).

Bahaya yang ditimbulkan dari mengkonsumsi rokok bagi kesehatan kita adalah membuat sperma dan sel telur menjadi lemah, produksi berkurang : 20 juta/ cc menjadi 10 juta/ cc. gerakan sperma perokok berat sangat lemah, bentuk kepala sperma yang biasanya bulat menjadi pipih, kotak, sperma cacat kalau membuahi sel telur bisa mengakibatkan janin rusak atau lahir cacat, atherosklerosis pembuluh darah, katup vena lemah, impotensi serta berbagai macam penyakit seperti kanker paru-paru, jantung dsb.

Untuk menekan angka populasi perokok diperlukannya pendidikan dan Advokasi diantaranya "menekan" pemerintah, hubungan dengan organisasi profesional dan LSM,Keterlibatan media massa, mengembangkan pelayanan berhenti merokok, mengembangkan aturan2, seperti kawasan bebas rokok, dan Kurikulum tentang rokok dan pelatihan yang dilakukan oleh universiti (fakultas kedokteran).

Disamping menjelaskan tentang Bahaya Merokok Dr. Hanny juga menjelaskan tentang “Pengetahuan Dasar Hiv/Aids Dan Dampaknya Terhadap Kesehatan”. HIV adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia dan kemudian menimbulkan AIDS. Virus HIV AIDS Menyerang salah satu jenis dari sel-sel darah putih yang bertugas menangkal infeksi “ sel T4/ sel CD 4”.

Menurut UNAIDS (United Nations Programme On HIV/AIDS) estimasi jumlah orang yang terinfeksi HIV di Indonesia pada bulan Agustus 2008 : 270.000 orang, sedangkan rasio kasus AIDS antara laki laki dan perempuan adalah 3,79 : 1, dan untuk proporsi kumulatif kasus AIDS tertinggi dilaporkan pada kelompok umur 20-29 tahun berjumlah 53,62%, 30-39 tahun 27,79%, dan pada umur 40-49 tahun 7.89%.

Disamping itu Jaringan Epidemiologi nasional (1993) juga menyatakan bahwa penyebaran virus HIV yang sangat cepat di Indonesia disebabkan oleh industri seks komersial yang luas,prevalensi penyakit kelamin yang tinggi, pemakaian kondom rendah,proses urbanisasi yang cepat, pemahaman kesehatan reproduksi yang rendah, sarana pelayanan kesehatan masyarakat tidak selalu menerapkan prinsip pencegahan infeksi yang benar di beberapa daerah, tes darah transfusi belum memenuhi persyaratan penerapan kewaspadaan universal belum merata.

HIV Aids dapat menular melalui hubungan seksual dengan seseorang yang sudah terinfeksi hiv tanpa memakai kondom, melalui transfusi darah atau alat alat yang telah tercemar HIV misalnya jarum suntik, dan melalui ibu yang terinfeksi HIV kepada janin yang dikandungnya atau kepada bayi yang disusuinya. Penularan virus HIV AIDS dapat dilakukan dengan cara menjauhi seks bebas, setia dengan satu pasangan yang tidak terinfeksi, cegah dengan kondom, penggunaan kondom secara tepat dan konsisten pada setiap kegiatan seksual dapat melindungi dari penularan HIV ataupun IMS lain, Jangan berbagi jarum suntik yang digunakan untuk menyuntik narkoba, steroid, vitamin atau untuk mentato atau untuk menusuk tubuh (body piercing).



Oleh : Eka Mega




Selasa, 16 Maret 2010

Upacara Hari Kesadaran Nasional


PSBR Rumbai melaksanakan upacara Hari Kesadaran Nasional Rabu (17/3). Upacara ini diikuti oleh seluruh Pegawai dan Siswa PSBR "Rumbai" Pekanbaru.

Pada kesempatan tersebut Kepala PSBR "Rumbai" Pekanbaru Drs. Erniyanto menyampaikan arahan-arahan, diantaranya menyoroti tentang kedisiplinan, kinerja pegawai dan kebersihan lingkungan Panti yang diharapkan kedepannya agar lebih baik lagi.




Oleh : Eka Mega

Rabu, 10 Maret 2010

Kegiatan PBL Diklat Sertifikasi Jabfung Peksos Tk.Ahli di PSBR Rumbai Pekanbaru

Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Padang menyelenggarakan Kegiatan Praktik Belajar Lapangan (PBL) Diklat Sertifikasi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Tingkat Ahli Wilayah Regional I ke sejumlah Panti di Pekanbaru diantaranya Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) “Rumbai” Pekanbaru, Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Provinsi Riau dan Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Tengkuyuk Provinsi Riau, dihadiri oleh 30 peserta diklat yang berasal dari UPT di wilayah Sumatra.


Kegiatan PBL ini berlangsung selama 3 (tiga) hari, 10-12 Maret 2010. Adapun kegiatan Pembukaan PBL dilaksanakan di Aula PSBR Rumbai Pekanbaru dan dihadiri oleh Kepala Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial padang Drs. Dahnil Amry M.Si, Kepala PSBR “Rumbai” Pekanbaru Drs. Erniyanto, Kepala PSMP Tengkuyuk Drs. Ahalim, Kepala Sub. Bagian Tata Usaha PSKW Dra.hadiyati Nur Fauziah.


Pada kesempatan tersebut Kepala BBPPKS memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan PBL ini.


Dalam Sambutannya kepala BBPPKS mengatakan “Praktik Belajar Lapangan (PBL) merupakan bagian integral dari proses pembelajaran kediklatan, pengetahuan yang diperoleh selama di dalam kelas merupakan arena pembekalan wawasan sebaliknya PBL diharapkan sebagai ajang empiris berupa experimental learning memperkaya khasanah keterampilan-teknis profesi pekerjaan sosial bagi praktikan”.


Kegiatan PBL diklat ini bertujuan sebagai ajang pembelajaran empiris bagi praktikan yang bernuansa uji-coba (‘Trial and Error’) untuk mempraktikan keterampilan pengetahuannya yang diperolehnya di dalam kelas dengan terlebih dahulu mengidentifikasi setiap informasi (data) dari informan dan mencoba merekomendasikan pemecahannya.


Diperolehnya informasi/data melalui Studi Kasus Individual (kelayan) dan Pimpinan Panti Sosial dengan pendekatan penelitian kualitatif-menerapkan mode pengumpulan datanya dengan teknik ‘Snow Ball’.


Data hasil studi kasus diolah oleh praktikan dan dilaporkan secara tertulis serta dipresentasikan dilapangan oleh setiap praktikan dihadapan pembimbing dan narasumber.


Dalam kesempatan tersebut Kepala PSBR Rumbai juga memberikan sambutan dan menyampaikan apresiasi tentang kegiatan PBL ini yang dilaksanakan di PSBR “Rumbai”, selain itu Kepala PSBR “Rumbai” Pekanbaru juga menyerahkan cindera mata kepada Kepala Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Padang dan Kepala BBPPKS juga menyerahkan cindera mata kepada panti-panti yang dijadikan tempat pelaksanaan PBL.



Oleh : Eka-Mega

Selasa, 12 Januari 2010

Jambore Se-Provinsi Riau

Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) menggelar acara Jambore Panti Asuhan SE-Provinsi Riau dengan mengangkat tema “Dengan Jambore Panti Asuhan, Kita Tingkatkan Kualitas dan kapasitas Pelayanan Panti Asuhan Untuk mewujudkan Kemandirian Anak”. Dihadiri 309 anak dari berbagai panti asuhan di Propinsi Riau.

Kegiatan berlangsung selama 4 (empat) hari, 7 – 10 Januari 2010 di Taman Rekreasi “Alam Mayang” Harapan Raya Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya- Pekanbaru dihadiri Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Makmur Sunusi, Ph.D , mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Prof Dr. Haryono Suyono , Gubernur Riau H.M Rusli Zaenal , Mantan Kepala Kanwil Depsos Pekanbaru Drs. Suranto , dan 11 Bupati/Walikota Kabupaten Kota Propinsi Riau.

Pada kesempatan tersebut Dirjen mengatakan ” adanya Jambore Panti Asuhan ini bisa memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak-anak di Provinsi Riau.

Dirjen menambahkan ” Keberadaan Panti Asuhan bagi anak-anak yang sering disebut dengan anak-anak terlantar merupakan alternatif solusi yang masih signifikan dalam memberikan pengasuhan alternatif bagi anak-anak yang telah kehilangan hak asuh dalam keluarga atau anak-anak dari keluarga yang sangat miskin/ fakir miskin, sehingga hak-hak dasarnya tetap dapat terpenuhi “.

Kegiatan Jambore ini bertujuan untuk menumbuh kembangkan nilai-nilai kepedulian dan kesetiakawanan sosial kepada anak bangsa yang sedang berada dalam wadah Pembinaan Panti Asuhan melalui peningkatan kualitas dan kapasitas panti sebagai penyelenggara pelayanan sosial. Memberikan pengetahuan dan keterampilan sambil bermain dan menikmati permainan yang mengandung unsur pendidikan di luar Panti yang diharapkan akan dapat menambah bekal dalam menghadapi kehidupan dimasa mendatang sehingga akan meningkatkan kualitas hidupnya.

Meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan yang kreatif dan inovatif bagi remaja yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan, melalui penampilan anak-anak yang berada di Panti Asuhan pada berbagai bentuk kegiatan yang mengandung nilai pendidikan dan rekreatif. Membangun,memperkuat dan mengembangkan jejaring kerjasama anatar panti asuhan yang berada di Provinsi Riau guna peningkatan kualitas dan kapasitas pelayanan kepada anak-anak Panti dan dapat bersinergi untuk mengatasi permasalahan dalam melaksanakan kegiatan di bidang Kesejahteraan Sosial tersebut.

Permasalahan anak, bukan hanya keterlantaran, namun juga terdapat anak yang berhadapan dengan hukum sebanyak 295.763 jiwa, anak dengan kecacatan sebanyak 189.075 jiwa, anak korban kekerasan sebanyak 182.406 jiwa, anak yang bekerja sebanyak 5.201.1452 jiwa, anak jalanan sebanyak 232.894 jiwa.

Daerah yang menjamin kesejahteraan anak adalah daerah yang mempunyai visi ke depan, untuk memajukan daerahnya. Masa depan suatu daerah terletak pada komitmen untuk menjamin kesejahteraan anak, karena anak yang sejahteralah yang kelak akan menjadi putera terbaik daerah, yang akan menjadi pemimpin masa depan, yang dapat membawa daerahnya menjadi lebih baik, bahkan terbaik dibanding daerah lain. Jadi daerah yang ingin maju selayaknya memastikan terwujudnya kesejahteraan anak yang baik pula.

Agar terwujud kesejahteraan anak secara keseluruhan dan terlebih dengan adanya perubahan paradigma, diperlukan juga pengembangan kapasitas pelaksana lapangan, baik Pekerja Sosial, unsur Instansi Sosial, LSM maupun instansi terkait lainnya agar dapat menjalankan paradigma baru tersebut dengan baik. Khusus bagi Provinsi Riau yang akan menjadi lokasi pengembangan Model Perlindungan Anak yang membutuhkan perlindungan khusus (korban kekerasan, penelantaran, eksploitasi dan diskriminasi), agar berperan aktif dalam upaya pengembangan model tersebut. Hasil pengembangan model akan menjadi masukan bagi penyempunaan Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak di daerah di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data BPS (2006), jumlah anak Indonesia usia di bawah 18 tahun mencapai 79.898.000 orang. Anak yang mengalami kasus keterlan-taran (anak telantar) sebanyak 5.406.400 jiwa (6,76 persen) dan anak hampir telantar 12.287.600 jiwa (15,38 persen). Total anak telantar dan hampir telantar mencapai 17.694.000 (22,14 persen).

Keberadaan Panti Asuhan ini lebih bisa memberikan perlindungan kepada anak – anak yang terlantar untuk bisa lebih mengedepankan kemandirian hidup dalam mendukung program pemerintah menjamin hak – hak anak untuk mendapat pembinaan serta pengasuhan.

(Tira/C-9/ Eka Megawati- PSBR Rumbai)

Kamis, 07 Januari 2010

LONG LIFE EDUCATION

Kita dengar, kita lihat dan kita perhatikan, dunia pendidikan adalah dunia yang sarat dengan dana alias biaya. Biaya sekolah bukanlah biaya yang murah, apalagi di zaman sekarang yang serba mahal. Kemahalan biaya ini dimulai dari biaya masuk sekolah, perlengkapan sekolah plus peralatannya, dan lebih riskan lagi adanya biaya SPP, BP3 atau uang gedung maupun uang kursi. Sementara Pemerintah hanya menganggarkan dana pendidikan yang sangat minim, yaitu sebesar 20 persen dari total APBN/APBD sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU No. 20/2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat berpenghasilan pas–pasan ??? Yang hidupnya hanya pas untuk makan, pas untuk kontrak rumah, dengan jumlah anak lebih dari program KB?

Boleh dikata, soal dana dapat menjadi persoalan utama dalam pendidikan di Negara kita. Dana yang dianggarkan Pemerintah minim, semen-tara biaya pendidikan sangat mahal. Hal ini bisa berpengaruh pula pada mutu pendidikan, dan akibat menyedihkan yang ditimbulkannya membuat masya-rakat di bawah garis kemiskinan tidak mampu membiayai pendidikan anak- anaknya. Kondisi ini semakin menambah keterpurukan bagi masyarakat miskin, kebodohan semakin dalam, karena tidak bisa memberi pendidikan pada anak– anak mereka secara layak. Memang, ada program Pemerintah yang kita kenal dengan Wajar atau Wajib Belajar, tetapi kenyataannya banyak anak–anak kita, terutama di desa yang belum tuntas menerima program tersebut. Akibatnya banyak yang terlantar dan putus sekolah karena ketidakmampuan orang tua mereka.

Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi keadaan tersebut, adalah melalui pemberian pelayanan sosial, dan dimana hal ini selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945, melalui Departemen Sosial Republik Indonesia, terdapat Unit Pelaksana Teknis (UPT ) yaitu Panti Sosial Bina Remaja, yang memberikan pelayanan sosial berupa bimbingan sosial sekaligus bimbingan keterampilan bagi anak–anak terlantar dan putus sekolah. Adapun bimbingan sosial yang diberikan berupa etika sosial, wira usaha, pendidikan mental keaga-maan dan dinamika sosial. Sedangkan bimbingan keterampilan ada lima jurusan yang bisa disesuaikan dengan bakat dan minat penerima program pelayanan (Klien), misalnya : otomotif, teknik pendingin (AC), Las, Menjahit dan Tata Rias (Salon), dan beberapa keterangan lain yang disesuaikan dengan kondisi daerah dan peluang di dunia kerja di daerah masing–masing. Panti Sosial Bina Remaja yang berada di bawah naungan Departemen Sosial Republik Indonesia terdapat di Rumbai, Pekanbaru-Riau, Bambu Apus-Jakarta dan Naibonat, Kupang-NTT. Disamping itu, di tiap daerah biasanya juga terdapat beberapa panti sosial sejenis sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah naungan Dinas Sosial Propinsi.

Bimbingan Sosial dan Bimbingan Keterampilan yang diberikan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan penerima program pelayanan yang ditujukan kepada kemandirian mereka dalam kehidupan di masyarakat agar dapat menjalankan fungsi sosialnya secara wajar. Kegiatan bimbingan sosial dan bimbingan keterampilan tersebut dila-kukan oleh tenaga Pekerja Sosial dan tenaga instruktur dengan SDM yang sudah mendapat sertifikasi sesuai dengan pendidikan dan pengalaman mereka. Dengan tanpa dipungut biaya sedikitpun, Bimbingan Sosial dan Bimbingan Keterampilan berupa pelayanan sosial ber-mutu yang diberikan, diharapkan dapat membantu mengurangi pengangguran dan dapat meningkatkan pandangan serta taraf hidup mereka.

Bimbingan Sosial dan Bimbingan Keterampilan bersifat fisik dan mental diberikan dengan tujuan agar penerima program pelayanan menjadi anak yang bertaqwa, bermoral, berkarya, berpen-dirian dan mandiri dalam segala hal. Bimbingan Sosial dan Bimbingan Kete-rampilan yang diberikan dikondisikan da-lam suasana dan proses yang menye-nangkan, merangsang dan menantang peserta penerima program pelayanan (K lien) untuk mengembangkan diri secara optimal sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya. Diharapkan, walaupun dengan pendidikan yang minim dan latar belakang kehidupan yang kurang mampu secara ekonomi mereka mempunyai kemampuan dan keterampilan untuk siap bersaing di dunia usaha (kerja).

Pelayanan sosial melalui pemberian bimbingan sosial dan bimbingan keterampilan di Panti Sosial Bina Remaja, me-rupakan salah satu alternatif yang dapat di lakukan untuk mengatasi kompleksitas masalah sosial termasuk masalah pela-yanan sosial bagi anak terlantar dan putus sekolah. Krisis ekonomi global membuat pemerintah kesulitan dalam peng-alokasian anggaran sosial lainnya sebagai dampak dari bencana alam dan musibah yang menimpa negeri ini yang membuat pemerintah harus mengencangkan ikat pinggang akan anggaran tetapi harus tetap memberikan perhatiannya. Walaupun demikian, diharapkan perhatian khusus pemerintah dalam pengentasan masalah sosial tetap dipertahankan dan ditingkatkan. Khusus dalam peningkatan alokasi anggaran bagi Panti Sosial Bina Remaja. Sehingga, semakin banyak anak– anak putus sekolah dan terlantar dapat dibantu dan diupayakan untuk lebih mandiri. Diharapkan anak anak yang merupakan generasi harapan bangsa dapat tetap terjaga, terdidik, terbina dan berkembang menjadi anak anak generasi penerus perjuangan bangsa dalam mengisi pembangunan menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera, baik lahir maupun batin.



Ditulis by : Lisdawati

Advokasi Hukum

Advokasi adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendamping, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Dasar hukum : Pasal 34 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor : 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-undang Nomor : 18 Tahun 2003. Untuk meningkatkan meningkatkan pengetahuan advokasi bagi penyelenggara negara di lingkungan Departemen Sosial dalam melaksanakan tugasnya berkaitan dengan bidang advokasi sosial, penanganan asset dan berbagai upaya pengembalian dengan mempertahankan asset negara serta cara-cara dalam penyelesaian permasalahan hukum yang timbul.

Agar penyelenggara negara di lingkungan Departemen Sosial mampu berperan sebagai tenaga advokasi di dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan bidang tugas dan pekerjaannya. Anak yang berhadapan dengan hukum, menurut BPS, setiap tahunnya terdapat lebih dari 4000 perkara pelanggaran hukum yang dilakukan anak-anak di bawah usia 16 tahun. Hakekatnya, karena sebab-sebab tertentu antara lain Sosial, psikologis, ekonomi, budaya dan politik, anak melakukan tindakan yang mengakibatkannya berhadapan dengan hukum atau pada situasi lain menjadi korban tindak Pidana dalam situasi tersebut anak tidak mampu mempertahankan diri, stres akibat tekanan psikologis yang kuat dari lingkungan sekitar memerlukan perlindungan.

Tujuan perlindungan diperlukan bagi anak untuk memperoleh hak-haknya secara wajar, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban dari suatu tindak pidana selama proses maupun setelah proses hukum dilakukan, bagi anak yang berkonflik dengan hukum perlindungan dilakukan melalui perlakukan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak, penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini, penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum, pemberian jaminan untuk mempertahakan hubungan dengan orangtua atau keluarga dan perlindungan dari pemberian identitas melalui media massa dan untuk menghidari labelitas.

Sementara bagi anak yang menjadi korban tindak pidana, perlindungan dilakukan melalui upaya rehabilitas, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga, upaya perlindungan dari pemberian identitas melalui media massa dan menghindari labelitas, pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental maupun sosial dan pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Sasaran anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban suatu tindak pidana.

Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002 menegaskan bahwa pertanggungjawaban orangtua, keluarga dan masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus demi terlindungnya hak-hak anak, pedoman penanganan anak yang dilakukan Direktorat Bina Pelayanan Sosial anak, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitas Sosial, Departemen Sosial Republik Indonesia, sebagai amanat Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak terutama terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yang mengalami diskriminasi.

Secara umum buku pedoman penanganan anak yang telah berkonflik dengan hukum ini bertujuan untuk memberikan arah pada lembaga pelayanan dan rehabilitasi sosial, sehingga anak dapat berprilaku, melaksanakan fungsi dan peran sosialnya secara wajar.

Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun, tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, anak yang berkonflik dengan hukum dan berdasarkan hasil penyelidikan/pemeriksaan membutuhkan pembinaan di panti sosial. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekuasaan dan diskriminasi. Keberfungsian sosial adalah suatu keadaan yang menunjukan kemampuan seseorang dalam melaksanakan peran, sesuai dengan kedudukan dalam lingkungan sosialnya, memecahkan masalah sosial yang dihadapinya dan memenuhi kebutuhannya.

Pembahasan kasus adalah kegiatan yang ditujukan untuk membahas suatu kasus dari berbagai sudut pandang disiplin menyeluruh, sehingga mencapai kesimpulan dan kesempatan tentang rumusan masalah dan implikasi penanganannya.

Tujuan, sasaran dan tolak ukur keberhasilan penanganan

Tujuan: kegiatan penanganan masalah sosial anak setelah berkonflik dengan hukum bertujuan untuk mengembangkan, pemulihan harga diri, tanggung jawab sosial, kemampuan mereka agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya, anak yang telah dibina oleh panti sosial dapat diterima kembali oleh keluarga dan masyarakat, keluarga dapat memberikan dukungan yang positif bagi pengubahan perilaku anak, pertumbuhan dan perkembangan, menghilangkan stigma masyarakat yang negatif terhadap anak yang telah berkonflik dengan hukum.

Sasaran : sasaran penaganan masalah sosial anak yang telah berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut klien adalah anak yang belum berusia 18 tahun dengan kriteria sebagai berikut berdasarkan hasil pemeriksaan atau penyelidikan membutuhkan pembinaan dalam panti sosial, mendapat pembebasan bersyarat, mendapat pidana bersyarat, sudah selesai menjalani masa pidana, sehat rohani, dalam arti tidak sakit ingatan/tuna laras atau mengalami gangguan mental, orang tua/wali/keluarga lainnya dari klien panti sosial, masyarakat yang berada disekitar tempat tinggal keluarga klien.

Kebijakan : kebijakan yang ditempuh adalah pencegahan supaya anak tidak kembali berkonflik dengan hukum, penyembuhan dan pemulihan, pembentukan, pengembangan dan penguatan mekanisme pemerintahan dan masyarakat, pengembangan jaringan kerja kesejahteraan anak pada tingkat nasional, regional dan internasional, penyebarluasan program penanganan anak yang telah berkonflik dengan hukum.

Pelaksanaan Kegiatan

Pola pendekatan masalah anak yang berkonflik dengan hukum seringkali membawa konsekuensi yang menggangu pertumbuhan dan perkembangan anak dan lingkungan yang disebabkan oleh berbagai faktor dalam bidang kehidupan, sehingga penanganannya memerlukan pendekatan yang multidisipliner, meliputi hukum advokasi dalam bidang hukum sebagai hukum sebagai penyadaran pada anak akan hak dan kewajiban, pemahaman etika dan sanksi atas pelanggaran terhadap hukum.

Perlindungan jaminan keamanan dan kerahasiaan masa lalu anak terjaga dengan baik selama dalam proses recovery sehingga anak dapat dengan nyaman memutuskan mata rantai jejaring pencetus dirinya berhadapan dengan hukum.

Menurut Undang-Undang 1945, anak terlantar itu dipelihara oleh negara, artinya pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pembinaan anak-anak terlantar, termasuk anak jalanan. Hak-hak asasi anak jalanan pada hakikatnya sama dengan hak asasi pada umumnya.

Bantuan hukum: beritahu klien akan hak dan pilihan hukum mereka, beri kesadaran tentang kerugian dan keuntungan dari sebuah gugatan hukum, bantu untuk memperoleh perwalian hukum, mendampingi ke pengadilan dan bertemu dengan pengacara mereka. Mendorong terjadinya informasi peraturan perundangan dan lakukan kerjasama dengan lembaga bantuan hukum untuk menciptakan keberfungsian yang terbaik bagi anak.

Ditulis by : Rakhmat Arianto, S.H

Minggu, 27 Desember 2009

Peningkatan Pelayanan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial


Psbr Rumbai menggelar acara seminar Kesejahteraan Sosial yang mengangkat tema "Peningkatan Pelayanan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)" pada hari Rabu (23/12).

Dalam acara tersebut PSBR Rumbai mengundang narasumber-narasumber yang berkompeten di bidangnya, antara lain Bpk Makmur Sanusi P.hd sebagai Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Depsos RI, Bpk Erniyanto selaku Kepala PSBR Rumbai Pekanbaru, Kepala Dinas Sosial Bpk. Raja Lukman , Bpk Wawan Setiawan sebagai Direktur Yayasan Usaha Mandiri Jakarta. Acara tersebut dipandu oleh Ibu Aidiah Ratna Juwita sebagi moderator. Selain peserta dari internal Panti, PSBR Rumbai Pekanbaru juga mengundang peserta yang berasal dari Perwakilan Dinas / Instansi / Lembaga yang ada di Provinsi Riau,yang semuanya berjumlah 54 Orang.

Selanjutnya Bpk Drs.Erniyanto membuka acara ini sekaligus melaporkan hal-hal sebagai berikut :

A. DASAR KEGIATAN.

1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (1) dan (2).

2. Undang-Undang Nomor. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan sosial.

3. Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) "Rumbai" Pekanbaru Nomor : 0229.0 / 027 - 04.2 / IV / 2009 tanggal 31 Desember 2008.

5. Petunjuk Operasional Kegiatan PSBR ”Rumbai” Pekanbaru tahun 2009.

6. Standarisasi Pelayanan Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) ”Rumbai” Pekanbaru.

B. MAKSUD DAN TUJUAN.

1. Maksud.

Untuk mendapatkan masukan yang konstruktif sebagai sarana komunikasi dan informasi tentang pelayanan remaja putus sekolah terlantar di panti maupun di luar panti dan pelayanan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.

2. Tujuan.

a. Meningkatkan wawasan dan pemahaman petugas, masyarakat maupun pihak yang mempunyai komitmen dan perhatian terhadap kesejahteran penyandang masalah kesejahteraan sosial Sosial (PMKS) khususnya remaja putus sekolah terlantar.

b. Adanya kesamaan pemahaman pola fikir petugas dan masyarakat serta kesatuan arah pelaksana program tentang pelayanan dan rehabilitasi sosial terhadap Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) Khusunya remaja putus sekolah terlantar.

c. Saling tukar pendapat dan informasi antar panti pemerintah / swasta dan pelaksana pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) Khsusunya terhadap remaja putus sekolah terlantar.

C. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN.

1. Waktu

Kegiatan akan dilksanakan pada Rabu, tanggal 23 Desember 2009 dimulai pukul 08.30 WIB sampai selesai.

2. Tempat Kegiatan

Aula PSBR ”Rumbai” Pekanbaru Jl. Kayangan No. 160 Kec. Rumbai Pesisir Pekanbaru Telp. 0761-52217.

D. HASIL YANG DIHARAPKAN.

1. Kualitatif.

Meningkatkan pemahaman petugas / dinas / instansi pemerintah dan swasta serta lembaga lainnya yang mempunyai komitmen dalam pelayanan kesejahteraan sosial bagi penerima manfaat, mulai dari seleksi sampai dengan terminasi di PSBR ”Rumbai” Pekanbaru maupun non panti, di samping pemahaman pelayanan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial.

2. Kuantitatif.

Meningkatnya jumlah petugas instansi pemerintah / swasta / masyarakat yang mempunyai permohonan 4 kesamaan pandangan (visi dan misi) dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial, khususnya pelayanan terhadap remaja putus sekolah terlantar di dalam panti maupun di luar panti dan pelayanan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.

Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan narasumber.