Selanjutnya Bpk Drs.Erniyanto membuka acara ini sekaligus melaporkan hal-hal sebagai berikut :
A. DASAR KEGIATAN.
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (1) dan (2).
2. Undang-Undang Nomor. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan sosial.
3. Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) "Rumbai" Pekanbaru Nomor : 0229.0 / 027 - 04.2 / IV / 2009 tanggal 31 Desember 2008.
5. Petunjuk Operasional Kegiatan PSBR ”Rumbai” Pekanbaru tahun 2009.
6. Standarisasi Pelayanan Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) ”Rumbai” Pekanbaru.
B. MAKSUD DAN TUJUAN.
1. Maksud.
Untuk mendapatkan masukan yang konstruktif sebagai sarana komunikasi dan informasi tentang pelayanan remaja putus sekolah terlantar di panti maupun di luar panti dan pelayanan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.
2. Tujuan.
a. Meningkatkan wawasan dan pemahaman petugas, masyarakat maupun pihak yang mempunyai komitmen dan perhatian terhadap kesejahteran penyandang masalah kesejahteraan sosial Sosial (PMKS) khususnya remaja putus sekolah terlantar.
b. Adanya kesamaan pemahaman pola fikir petugas dan masyarakat serta kesatuan arah pelaksana program tentang pelayanan dan rehabilitasi sosial terhadap Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) Khusunya remaja putus sekolah terlantar.
c. Saling tukar pendapat dan informasi antar panti pemerintah / swasta dan pelaksana pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) Khsusunya terhadap remaja putus sekolah terlantar.
C. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN.
1. Waktu
Kegiatan akan dilksanakan pada Rabu, tanggal 23 Desember 2009 dimulai pukul 08.30 WIB sampai selesai.
2. Tempat Kegiatan
Aula PSBR ”Rumbai” Pekanbaru Jl. Kayangan No. 160 Kec. Rumbai Pesisir Pekanbaru Telp. 0761-52217.
D. HASIL YANG DIHARAPKAN.
1. Kualitatif.
Meningkatkan pemahaman petugas / dinas / instansi pemerintah dan swasta serta lembaga lainnya yang mempunyai komitmen dalam pelayanan kesejahteraan sosial bagi penerima manfaat, mulai dari seleksi sampai dengan terminasi di PSBR ”Rumbai” Pekanbaru maupun non panti, di samping pemahaman pelayanan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial.
2. Kuantitatif.
Meningkatnya jumlah petugas instansi pemerintah / swasta / masyarakat yang mempunyai permohonan 4 kesamaan pandangan (visi dan misi) dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial, khususnya pelayanan terhadap remaja putus sekolah terlantar di dalam panti maupun di luar panti dan pelayanan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.
Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan narasumber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar