Kamis, 07 Januari 2010

Advokasi Hukum

Advokasi adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendamping, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Dasar hukum : Pasal 34 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor : 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-undang Nomor : 18 Tahun 2003. Untuk meningkatkan meningkatkan pengetahuan advokasi bagi penyelenggara negara di lingkungan Departemen Sosial dalam melaksanakan tugasnya berkaitan dengan bidang advokasi sosial, penanganan asset dan berbagai upaya pengembalian dengan mempertahankan asset negara serta cara-cara dalam penyelesaian permasalahan hukum yang timbul.

Agar penyelenggara negara di lingkungan Departemen Sosial mampu berperan sebagai tenaga advokasi di dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan bidang tugas dan pekerjaannya. Anak yang berhadapan dengan hukum, menurut BPS, setiap tahunnya terdapat lebih dari 4000 perkara pelanggaran hukum yang dilakukan anak-anak di bawah usia 16 tahun. Hakekatnya, karena sebab-sebab tertentu antara lain Sosial, psikologis, ekonomi, budaya dan politik, anak melakukan tindakan yang mengakibatkannya berhadapan dengan hukum atau pada situasi lain menjadi korban tindak Pidana dalam situasi tersebut anak tidak mampu mempertahankan diri, stres akibat tekanan psikologis yang kuat dari lingkungan sekitar memerlukan perlindungan.

Tujuan perlindungan diperlukan bagi anak untuk memperoleh hak-haknya secara wajar, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban dari suatu tindak pidana selama proses maupun setelah proses hukum dilakukan, bagi anak yang berkonflik dengan hukum perlindungan dilakukan melalui perlakukan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak, penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini, penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum, pemberian jaminan untuk mempertahakan hubungan dengan orangtua atau keluarga dan perlindungan dari pemberian identitas melalui media massa dan untuk menghidari labelitas.

Sementara bagi anak yang menjadi korban tindak pidana, perlindungan dilakukan melalui upaya rehabilitas, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga, upaya perlindungan dari pemberian identitas melalui media massa dan menghindari labelitas, pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental maupun sosial dan pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Sasaran anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban suatu tindak pidana.

Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002 menegaskan bahwa pertanggungjawaban orangtua, keluarga dan masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus demi terlindungnya hak-hak anak, pedoman penanganan anak yang dilakukan Direktorat Bina Pelayanan Sosial anak, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitas Sosial, Departemen Sosial Republik Indonesia, sebagai amanat Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak terutama terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yang mengalami diskriminasi.

Secara umum buku pedoman penanganan anak yang telah berkonflik dengan hukum ini bertujuan untuk memberikan arah pada lembaga pelayanan dan rehabilitasi sosial, sehingga anak dapat berprilaku, melaksanakan fungsi dan peran sosialnya secara wajar.

Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun, tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, anak yang berkonflik dengan hukum dan berdasarkan hasil penyelidikan/pemeriksaan membutuhkan pembinaan di panti sosial. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekuasaan dan diskriminasi. Keberfungsian sosial adalah suatu keadaan yang menunjukan kemampuan seseorang dalam melaksanakan peran, sesuai dengan kedudukan dalam lingkungan sosialnya, memecahkan masalah sosial yang dihadapinya dan memenuhi kebutuhannya.

Pembahasan kasus adalah kegiatan yang ditujukan untuk membahas suatu kasus dari berbagai sudut pandang disiplin menyeluruh, sehingga mencapai kesimpulan dan kesempatan tentang rumusan masalah dan implikasi penanganannya.

Tujuan, sasaran dan tolak ukur keberhasilan penanganan

Tujuan: kegiatan penanganan masalah sosial anak setelah berkonflik dengan hukum bertujuan untuk mengembangkan, pemulihan harga diri, tanggung jawab sosial, kemampuan mereka agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya, anak yang telah dibina oleh panti sosial dapat diterima kembali oleh keluarga dan masyarakat, keluarga dapat memberikan dukungan yang positif bagi pengubahan perilaku anak, pertumbuhan dan perkembangan, menghilangkan stigma masyarakat yang negatif terhadap anak yang telah berkonflik dengan hukum.

Sasaran : sasaran penaganan masalah sosial anak yang telah berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut klien adalah anak yang belum berusia 18 tahun dengan kriteria sebagai berikut berdasarkan hasil pemeriksaan atau penyelidikan membutuhkan pembinaan dalam panti sosial, mendapat pembebasan bersyarat, mendapat pidana bersyarat, sudah selesai menjalani masa pidana, sehat rohani, dalam arti tidak sakit ingatan/tuna laras atau mengalami gangguan mental, orang tua/wali/keluarga lainnya dari klien panti sosial, masyarakat yang berada disekitar tempat tinggal keluarga klien.

Kebijakan : kebijakan yang ditempuh adalah pencegahan supaya anak tidak kembali berkonflik dengan hukum, penyembuhan dan pemulihan, pembentukan, pengembangan dan penguatan mekanisme pemerintahan dan masyarakat, pengembangan jaringan kerja kesejahteraan anak pada tingkat nasional, regional dan internasional, penyebarluasan program penanganan anak yang telah berkonflik dengan hukum.

Pelaksanaan Kegiatan

Pola pendekatan masalah anak yang berkonflik dengan hukum seringkali membawa konsekuensi yang menggangu pertumbuhan dan perkembangan anak dan lingkungan yang disebabkan oleh berbagai faktor dalam bidang kehidupan, sehingga penanganannya memerlukan pendekatan yang multidisipliner, meliputi hukum advokasi dalam bidang hukum sebagai hukum sebagai penyadaran pada anak akan hak dan kewajiban, pemahaman etika dan sanksi atas pelanggaran terhadap hukum.

Perlindungan jaminan keamanan dan kerahasiaan masa lalu anak terjaga dengan baik selama dalam proses recovery sehingga anak dapat dengan nyaman memutuskan mata rantai jejaring pencetus dirinya berhadapan dengan hukum.

Menurut Undang-Undang 1945, anak terlantar itu dipelihara oleh negara, artinya pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pembinaan anak-anak terlantar, termasuk anak jalanan. Hak-hak asasi anak jalanan pada hakikatnya sama dengan hak asasi pada umumnya.

Bantuan hukum: beritahu klien akan hak dan pilihan hukum mereka, beri kesadaran tentang kerugian dan keuntungan dari sebuah gugatan hukum, bantu untuk memperoleh perwalian hukum, mendampingi ke pengadilan dan bertemu dengan pengacara mereka. Mendorong terjadinya informasi peraturan perundangan dan lakukan kerjasama dengan lembaga bantuan hukum untuk menciptakan keberfungsian yang terbaik bagi anak.

Ditulis by : Rakhmat Arianto, S.H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar